SOSIALISASI UU TENAGA KERJA DI LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK) PERHOTELAN MITRA SAURI

Main Article Content

Dewi Ervina Suryani
Rolando Marpaung
Niscaya Hia

Abstract

Permasalahan seputar hubungan kerja  di Indonesia tidak pernah selesai untuk dituntaskan. Kerap terjadi bentuk-bentuk pelanggaran dalam hubungan kerja yang dilakukan pengusaha terhadap tenaga kerjanya ataupun tenaga kerja terhadap pengusaha. Bahkan sebuah artikel online mengatakan bahwa pelanggaran yang paling masif yang terjadi akibat minimnya pengawasan pemerintah, di samping sengketa tanah dan sengketa kredit macet adalah pelanggaran dalam bidang ketenagakerjaan. Sedemikian rumitnya masalah hubungan kerja ini, sampai Mahkamah Agung RI membuat kamar khusus bagi para Hakim Agung hubungan industrial. Dalam hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha secara yuridis pekerja/buruh bebas, karena prinsip Negara RI tidak seorangpun boleh diperbudak. Semua bentuk dan jenis perbudakan dilarang. Tetapi secara sosiologis pekerja/buruh tidak bebas karena kurangnya lowongan pekerjaan yang tersedia, sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup yang lain, selain tenaganya kadang-kadang terpaksa menerima hubungan kerja dengan majikan meskipun memberatkan bagi pekerja/buruh itu sendiri.lebih-lebih sekarang ini dengan banyaknya jumlah tenaga kerja yang tidak sebanding dengan lapangan kerja yang tersedia. Akibatnya pekerja/buruh seringkali diperas majikan denga upah yang relatif kecil. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan untuk melindungi pihak yang lemah (pekerja/buruh) dari kekuasaan majikan guna menempatkannya pada kedudukan yang layak sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Agusmidah, Politik Hukum Dalam Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan, Disertasi Pada Program Studi Ilmu Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara, 2007
Asikin, Zainal, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persasa, 1993
Dr. Jaminuddin Marbun, S.H., Hum., Manfaat Perjanjian Kerja Bersama Dalam Hubungan Industrial Bagi Pengusaha Dan Pekerja/Buruh, USU Press, 2016
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan