Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perilaku Peduli Hukum Dan Lingkungan Melalui Program Kemitraan Masyarakat
Main Article Content
Abstract
Peningkatan perilaku peduli hukum dan Penegakan hukum memerlukan ketegasan aparat dan kesadaran masyarakat. Penegakan hukum akan menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman. Masyarakat perlu kesadaran hukum yang tinggi sehingga mempunyai perilaku hukum yang tinggi. Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang setiap tahunnya mengalami kebakaran lahan dan hutan. Faktor kebakaran lahan dan hutan meliputi faktor alam dan manusia. Faktor alam terutama musim kemarau merupakan faktor yang sulit dikendalikan maka salah satu langkah preventifnya adalah mengendalikan faktor manusia. Pengendalian faktor manusia melalui peningkatan peduli hukum dan lingkungan sehingga manusia tidak melakukan pelanggaran hukum terutama pembakaran lahan dan hutan. Program Kemitraan Masyarakat Peduli Hukum merupakan salah satu cara meningkatkan perilaku peduli hukum dan lingkungan. Metode pelaksanaan kegiatan PKM ini melalui sosialisasi dan penyuluhan, demonstrasi dan pelatihan, dan pendampingan terhadap mitra yaitu masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo meliputi para petani, ibu-ibu PKK dan karang taruna. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa aparat Desa Singa Kabupaten Karo dan masyarakat antusias mengikuti kegiatan ini. Kegiatan dilakukan di sela-sela kesibukan bekerja masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan secara persuasif sehingga interaksi dengan masyarakat menjadi nyaman. Hal ini dilakukan agar transfer pengetahuan dan ketrampilan berjalan dengan baik. Berdasarkan hasil kuisioner sebelum dan sesudah kegiatan menunjukkan bahwa perilaku peduli hukum dan lingkungan masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo meningkat. Kondisi ini sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum dan kepedulian lingkungan untuk kehidupan manusia yang nyaman
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Mudzakkir, 2019, Apatisme Masyarakat Terhadap Praktik Penegakan Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, 15 (1), 28-40
Desfandi, M., 2020, Mewujudkan Masyarakat Berkarakter Peduli Lingkungan Melalui Program Adiwiyata, Sosio Dikdatika, Social Science Education Journal, 2 (1), 31-37
Rosyada, A., Warassih, E., dan Herawati, R., 2018, Perlindungan Konstitusional Terhadap Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20 (1), 1-22
Junaenah, I., dan Sungkar, L., 2017, Model Panduan Kriteria Desa Peduli Hak Asasi Manusia dalm Konteks Jawa Barat, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 4 (3), 493-514.
Fadlillah, M., Basuni, S., dan Sunarminto, T., 2016, Pengendalian Kebakaran Hutan oleh Masyarakat Peduli Api (MPA) di Taman Nasional Gunung Ciremai, Media Konservasi, 21 (3), 216-224
Mawardi, D.R., 2015, Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 44(3), 275-283
Samekto, F.X.A., 2013, Relasi Hukum dengan Kekuasaan : Melihat Hukum dalam Perspektif Realitas, Jurnal Dinamika Hukum, 13 (1), 89-98