Sosialisasi Undang – Udang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Pemanfaatan Media Sosial di Kalangan Muda Mudi HKBP Rogate Medan
Main Article Content
Abstract
Media Sosial menggunakan teknologi berbasis web yang mengubah komunikasi menjadi dialog interaktif. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi Undang – Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang bertujuan untuk memberikan edukasi bahwa tindakan orang atau pengguna media sosial tidak lagi sembarangan. Objek dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah muda mudi HKBP Rogate Medan. Muda – mudi Gereja HKBP Rogate sebagian besar merupakan pengguna media sosial. Media sosial telah menjadi alat presentasi diri dan eksistensi muda – mudi. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait Undang – Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang mencakup media sosial.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ahmad Redi,2018, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Sinar Grafika, Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara.
https://www.merdeka.com/jabar/mengenal-fungsi-media-sosial-berikut-pengertian-dan-jenisnya-kln.html
https://www.viva.co.id/vstory/opini-vstory/1424321-peran-uu-ite-di-dalam-media-sosial
https://www.kemhan.go.id/itjen/wp-content/uploads/2017/08/uu19-2016bt.pdf
Junaidi,Muhammad,et.al.2020,Pemahaman Tindak Pidana Transaksi Elektronik Dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Jurnal Budimas.