Edukasi Hate Speech atau Ujaran Kebencian Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di SMK Swasta 2 Mulia Medan
Main Article Content
Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan meningkatkan pemahaman siswa hate speech yang ditinjau dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para siswa belum mengetahui dampak dari hate speech. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini ialah hasil pra sosialisasi 98% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang hate speech yang dilihat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan 2% lainnya menyatakan mengerti hate speech yang dilihat berdasarkan UU UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni karena sering membaca berita terkait hate speech Selanjutnya post test menunjukkan 100% siswa SMK Swasta 2 Mulia Medan mengetahui dan memahami dengan baik tentang hate speech yang dilihat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peserta mulai memaknai pentingnya pengetahuan tentang pentingnya etika di dalam bermedia sosial.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ash-Shiddiq, M. A., & Pratama, A. R. (2021). Ujaran Kebencian Di Kalangan Pengguna Media Sosial Di Indonesia: Agama Dan Pandangan Politik. Automata.
Permatasari, I. A., & Wijaya, J. H. (2019). Implementasi Undang-undnag Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers dan Komunikasi Pembangunan, 27-42.
Saragih, H., Alpi, S., & Syahbana, T. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Ujaran Kebencian Melalui Transaksi Elektronik. Legalitas: Jurnal Hukum, 119-124.
Sinthiya, I. A. (2019). Tinjauan Yuridis Normatif Ujaran Kebencian (Hate Speech) Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Memberikan Pendidikan Etika dalam Berkomunikasi di Media Sosial. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 1-17.
Syahdeini, S. R. (2009). Kejahatan Dan Tidak Pidana Komputer. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti