Sosialisasi Mengenai Tindak Pidana Dalam Penyalahgunaan Obat-obatan Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Di Lingkungan Masyarakat Melalui Program Kemitraan Masyarakat
Main Article Content
Abstract
Peningkatan perilaku peduli hukum dan Penegakan hukum memerlukan ketegasan aparat dan kesadaran masyarakat. Penegakan hukum akan menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman. Masyarakat perlu kesadaran hukum yang tinggi sehingga mempunyai perilaku hukum yang tinggi. Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang mempunyai jumlah masyarakat yang cukup banyak. Obat dalam kehidupan masyarakat tentu tidak dapat dipisahkan, karena obat adalah faktor penting yang digunakan oleh manusia untuk menyembuhkan penyakit yang menyerang tubuh. Obat memiliki berbagai efek terhadap tubuh manusia yang mengonsumsinya, salah satunya adalah efek halusinasi dan kecanduan. Obat yang menimbulkan efek halusinasi ini kemudian dikonsumsi oleh orang-orang bukan untuk medikasi. Obat-obat yang dikonsumsi secara bebas tanpa aturan dokter ini adalah obat-obat yang bukan termasuk narkotika dan psikotropika. Dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bagi mereka yang mengedarkan tanpa izin edar dan memproduksi tidak sesuai standar dapat dikenai pidana penjara dan denda. Namun bagi pecandu obat bukan untuk medikasi tidak dapat dipidana, namun hanya dapat menempuh rehabilitasi saja. Mengonsumsi obat untuk menyembuhkan penyakit adalah bentuk menjaga diri agar senantiasa sehat. Namun penyalahgunaan obat untuk kesenangan tentu tidak sesuai dengan Maqasid AsySyariah dan melanggar hukum Islam, karena dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah konsumsi khamr’ atau yang memabukkan hukumnya adalah haram. Faktor penyalahgunaan obat – obatan menjadi masalah di masyarakat. Oleh karena itu dilakukan sosialisasi mengenai tindak pidana dalam penyalahgunaan obat-obatan dalam perspektif hukum kesehatan di lingkungan masyarakat melalui program kemitraan masyarakat Pengendalian faktor manusia melalui peningkatan peduli hukum dan lingkungan sehingga manusia tidak melakukan pelanggaran hukum. Program Kemitraan Masyarakat Peduli Hukum merupakan salah satu cara meningkatkan perilaku peduli hukum dan lingkungan. Metode pelaksanaan kegiatan PKM ini melalui sosialisasi dan penyuluhan, demonstrasi dan pelatihan, dan pendampingan terhadap mitra yaitu masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo meliputi para petani, ibu-ibu PKK dan karang taruna. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa aparat Desa Singa Kabupaten Karo dan masyarakat antusias mengikuti kegiatan ini. Kegiatan dilakukan di sela-sela kesibukan bekerja masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan secara persuasif sehingga interaksi dengan masyarakat menjadi nyaman. Hal ini dilakukan agar transfer pengetahuan dan ketrampilan berjalan dengan baik. Berdasarkan hasil kuisioner sebelum dan sesudah kegiatan menunjukkan bahwa perilaku peduli hukum dan lingkungan masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo meningkat. Kondisi ini sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum dan kepedulian lingkungan untuk kehidupan manusia yang nyaman.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Ashadie, H. Zaeni, 2018, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan, Depok: Raja Grafindo Persada.
Soerjono & Abdul Rahman, 2017, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.
Syafii , Ahmad, 2009, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Poitif dan Hukum Islam,
Jurnal Hunafa, Vol. 6, No.2, Agustus 2009:219-232.
Widayanti, Nada, dkk, 2015, Studi Retroperspektif Penyalahgunaan Obat Pada Pasien Ketergantungan
Obat di Rumah Saki Jiwa Sambang Lihum, Media Farmasi Vol 12 247-264 ( September 2015).
Wulandari Silvi & Resmi Mustarichie, 2017, Upaya Pengawasa BBPOM di Bandung Dalam Kejadian
Potensi Penyalahgunaan Obat, Farmaka Vol 15 Nomor 4 (31 Desember 2017).