Dampak Psikologis Dan Hukuman Bagi Prilaku Bullying Terhadap Anak Di Sekolah SMK BBC Medan
Main Article Content
Abstract
Bullying atau perundungan merupakan salah satu bentuk intimidasi dari individu atau kelompok. Hal ini menjadi salah satu issue yang menarik perhatian masyarakat dewasa ini karena perilaku ini menyebabkan adanya rasa tidak nyaman bahkan menyakiti baik secara fisik dan juga psikis. Banyak kasus perundungan ini kerap menimpa anak – anak usia remaja, tidak jarang beberapa kasus terjadi di dalam lingkungan sekolah, Maka kenapa pentingnya sekolah melakukan sosialisasi terhadap para siswa-siswi mengenai dampak perilaku bullying dan jerat hukum bagi pelakunya. Kasus bullying marak terjadi disebabkan kurangnya kemampuan dalam mengontrol perilaku hingga ketidakmampuan mengelola emosi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan. Beberapa orang mungkin kurang memahami dampak emosional dan hukuman bagi perilaku bullying terhadap korban. Kurangnya empati dan pengetahuan tentang bagaimana tindakan mereka mempengaruhi orang lain dapat memicu perilaku bullying. Intervensi dini baik berupa penyuluhan dan komunikasi yang sehat dari orang tua dan guru kepada anak pada kondisi bullying dan hukuman adalah cara terbaik untuk mengurangi kemungkinan konsekuensi jangka panjang. Hal ini perlu dikaji mengenai bagaimana perlindungan yang diberikan hukum terhadap pelaku maupun korban tindak pidana bullying sebab, memang perlunya upaya pencegahan maupun penanggulangan supaya korban merasa terpenuhi hak-haknya dan pelaku tidak mengulangi tindak pidana bullying dikarenakan sanksi yang cukup memberikan efek jera yang dapat menanggulangi dan mengurangi jumlah tindak pidana bullying di Sekolah
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bulu, Y., Maemunah, N., & Sulasmini.(2019). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perilaku Bullying pada Remaja Awal. Nursing News, 4(1) ,54–66. https: //publikasi.unitri.ac.id/index.php/fikes/article/download/1473/1047
Davit Setyawan. 2014. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kpai.go.id.
Dewi, N., Hasan, H., & Mahmud, A. (2016). Perilaku Bullying yang Terjadi di SD Negeri Unggul Lampeuneurut Aceh Besar. Jurnal Ilmiah Pendidikan Guru Sekolah Dasar, 1(2), 37–45.
Dewi, P. Y. A. (2020). Perilaku School Bullying Pada Siswa Sekolah Dasar. Edukasi: Jurnal Pendidikan Dasar, 1(1), 39. https://doi.org/10.55115/edukasi.v1i1.526
Faizah, F., & Amna, Zain. (2017). Bullying dan Kesehatan Mental Pada Remaja SMA di Banda Aceh. International Jurnal of Child and Gender Studies, 3(1), 77.
Fajar & Suprapti. 2013. Pemaknaan Bullying pada Remaja Penindas (The Bully). Jurnal
Katyana, W. (2019). Buku Panduan Melawan Bullying. Nuha Medika, 11–18.
Republika News (2023) KPAI Catat ada sebanyak 2355 kasus pelanggaran perlindungan anak pada 2023.https://news.republika.co.id/berita/s29ndx349/kpai-catat-ada-sebanyak- 2355-kasus-pelanggaran-perlindungan-anak-pada-2023 diakses pada November 2023
Riauskina, I. I., Djuwita, R., dan Soesetio, S.R. (2005). ‘Gencet-gencetan ’dimata siswa/siswi kelas 1 SMA:Naskah Kognitif tentang arti, skenario, dan dampak ‘gencetgencetan’. Journal Psikologi Sosial, 12 (01), 1-13.
Stompoutbullying.2021. The effects of bullying can be long-lasting for victims including fear and anxiety, depression and thoughts of suicide. www.STOMPOutBullying.org.
Sucipto. (2012). Bullying Dan Upaya Meminimalisasikannya. Jurnal Psikopedagogia, 1(1).
Yamin, A., dkk. (2018). Pencegahan Perilaku Bullying Pada Siswa-Siswi SPN 2 Tarogong Kidul Kabupaten Garut. Jurnal Pengabdian Kepada Mayarakat Vol 2 (4) 293-295
Wulandari, D. R. (2022). Penanganan Bullying melalui Penguatan Karakter pada anak Usia Sekolah Dasar. Paradigma, 13(1), 82–94.
Zakiyah, Humaedi, Santoso.2017. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI REMAJA DALAM MELAKUKAN BULLYING. Jurnal Penelitian & PPM. Vol 4, No: 2. https://jurnal.unpad.ac.id/.