Sosialisasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek Dan Indikasi Geografis Pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Kota Medan

Authors

  • Micael Jeriko Damanik Fakultas Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Maltus Hutagalung Fakultas Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Dikki Saputra Saragih Fakultas Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Robinson Sipahutar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Keywords:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, Hak Merek, Indikasi Geografis, UMKM

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek telah di atur bahwa hak atas merek adalah hak ekslusif. Dengan adanya hak ekslusif (hak khusus) ini, maka orang lain dilarang menggunakan merek terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis, kecuali jika sebelumnya mendapatkan ijin dari pemilik merek terdaftar. Dengan didaftarkannya merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Hasil dari kegiatan ini adalah disaat pra sosialisasi 78% peserta menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Sedangkan 22% peserta lagi menyatakan mengetahui dan memahami dengan baik tentang UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Sedangkan pasca sosialisasi 100% peserta  mengetahui dan memahami dengan baik manajemen usaha dan pembuatan merek.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andraini, Fitika, Listyorini, Dyah, Megawati, Wenny, Ardhianto, Eka, dan Mariana, Novita. (2024). Sosialisasi Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual Merek Untuk Perlindungan Dan Peningkatan Daya Saing Bagi Pelaku Ukm Binaan Dinas Koperasi & Usaha Mikro Di Pelatihan Kewirausahaan Berbasis Sumber Daya Lokal. Jurnal Abdimas Budaya. 7(1), 16-23

Anugraheni, Lilis Mardiana. (2014). Pentingnya Pendaftaran Merek Suatu Produk. Admisi dan Bisnis. 15(3), 209-214

Candraningtyas, Ajeng Zaviyah. (2021). Pendaftaran Merek Sebagai Upaya Perlindungan hukum Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Skripsi. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta

Gautama, Sudargo. (1993). Hukum Merek Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Maesa, Isradi, Suryamizon, Anggun Lestari dan Nazar, Jasman. (2023). Pelaksanaan Pendaftaran Merek Dagang Pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Unes Law Review. 6(1), 602-613

Saputra, Putu Agus Yana, Windari, Ratna Artha dan Adnyani, Ni Ketut Sari. (2018). Implementasi Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Hak Merek Terhadap Clothing Di Kota Singaraja. E-Journal Yustisia Universitas Pendidikan Ganeshai. 1(2), 165-174

Setiawati, Rosti. (2020). Bimbingan Teknis Aspek Umum Manajemen Usaha Kecil Untuk Pengembangan Usaha Produk UMKM Kota Tasikmalaya. E-Coops-Day. 1(1), 73-78

Suhandi dan Jefri, Ulfi. (2020). Pelatihan Manajemen Usaha Untuk Meningkatkan Daya Saing Kepada Para Pelaku Usaha Industri Kecil Dan Menengah (UIKM) Keripik Talas Beneng Di Kampung Cinyurup Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang. Indonesian Community Service and Empowerment Journal (IComSE). 1(2), 77-83

Ubaidillah, Defid dan Sushanty, Rimbawani. (2023). Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Jurnal Dharma Bhakti Ekuitas. 8(1), 1-11

Yulianto. (2023). Perlindungan Hukum Atas Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek Dan Indikasi Geografis. Tesis. Ungaran: Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudriman Guppi

Downloads

Published

2024-08-07