Sosialisasi Hukum Waris Sebagai Upaya Meminimalisir Terjadinya Sengketa Keperdataan Di PT. Yurindo Perdana
Main Article Content
Abstract
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga keturunan lurus disesuaikan dengan aturan adat masyarakat setempat yang lebih berhak. Hasil dari kegiatan ini adalah disaat pra sosialisasi 67% peserta menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang hukum waris. Sedangkan 33% peserta lagi menyatakan mengetahui dan memahami dengan baik tentang hukum waris. Sedangkan pasca sosialisasi 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik hukum waris.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Bahtiar, Suwardi.(2018). Penerapan Ahli Waris Pengganti Menurut KHI Dan KUHPerdata Di Kabupaten Bone (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Watampone). Jurisprudentie. 5(1), 266-277
Departemen Agama RI.(1998). Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Direktor Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
Fauzi, Mohammad Yasir. (2016). Legislasi Hukum Kewarisan Di Indonesia. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. 9(2), 53-76
Mustamam, M. (2022). Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Desa Suka Beras Tentang Pentingnya Mempelajari Hukum Waris Islam. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum dan Masyarakat. 391), 44-50
Ramulyo, M.Idris. (1982). Suatu Perbandingan Anatar Ajaran Sjafi’i dan Wasiat Wajib di Mesir, Tentang Harta Warisan Untuk Cucu Menurut Islam. Majalah Hukum dan Pembangunan. 2(12)
Siabarani, S. (2015). Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Pembagian Waris Menurut Kitab Undnag-Undang Perdata (Studi Kasus Putusan 320/PDT/G/2013/PN.JKT.BAR). Jurnal Ilmu Hukum, 5(2)