Penyuluhan Hukum Tentang Penerapan Sanksi Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Polisi di Kelurahan Sidorejo
Main Article Content
Abstract
Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang penerapan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan polisi di kelurahan Sidorejo. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para peserta masih belum mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan polisi di kelurahan Sidorejo. Masyarakat yang sampai saat ini masih belum mengetahui bagaimana penanganan dan juga penerapan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan polisi di Kelurahan Sidorejo dan masih terdapat penilaian dari masyarakat yang rendah terhadap penerapan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan polisi di Kelurahan Sidorejo. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami penerapan sanksi pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan polisi di Kelurahan Sidorejo Meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami peran Polisi dalam menangani sanksi pidana pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sidorejo
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Andreas, Harta Bergerak dan Harta Tidak Bergerak, 2021, PT. Grasindo : Jakarta
Dewo Wapa Soembogo, Sanksi Pidana dengan Pemberatan, 2020, PT. Gramedia : Jakarta