PENYULUHAN HUKUM TENTANG SANKSI KREDIT MACET PADA BANK KONVENSIONAL DI KOTA BINJAI

Authors

  • Tiromsi Sitanggang Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Parlindungan Purba Universitas Sari Mutiara-Indonsesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Malthus Hutagalung Universitas Sari Mutiara-Indonsesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Rani Nurhalizah Universitas Sari Mutiara Indonesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia
  • Rizky Indah Novanolo Telaumbanua Universitas Sari Mutiara-Indonsesia, Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Keywords:

Kredit Macet; Penyuluhan Hukum; Bank Konvensional

Abstract

Ketidakstabilan kondisi keungan yang dialami masyarakat akan dimungkinkan menimbulkan kredit macet dimana pihak bank telah melakukan penyaluran dana kredit. Dengan mengolah semua data menunjukkan bahwa fidusia kebendaan dan fidusia perbankan berpengaruh terhadap kredit macet yang dibuktikan dengan nilai f hitung lebih besar dari f tabel pada signifikansi 5%. Berhubungan dengan data yang telah dikumpulkan melalui wawancara akan semakin menyakinkan bahwa fidusia kebendaan dan perbankan berhubungan dengan kredit macet namun ditambahkan adanya campur tangan pemerintah. Dengan menggunakan indikator- indikator yang dijadikan tolak ukur pilihan dalam mempermudah mengidentifikasi masalah yang dihadai. Untuk fidusia kebendaan memberikan pengaruh terhadap kredit macet yang secara terpisah ditentukan bahwa fidusia perbankan juga berpangaruh dalam pemberian kredit. Bank dalam melakukan fungsinya dalam menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat yang dilakukan dalam bentuk pemberian kredit. Pihak kreditur mengharapkan tidak terjadi terjadi kredit macet tetapi kondisi covid 19 memaksa keadaan ekonomi masyarakat untuk jatuh dalam kredit macet. Dengan menggunakan koefisien determinan memberikan masih ada pengaruh lain yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian kredit jika akan melakukan pengambilan keputusan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afandi, P. 2018. Manajemen Sumber Daya Manusia. Riau: Zanafa Publishing Brigham, 2016. Dasar Dasar Manajemen Keuangan, Jakarta: Salemba Empat

Hasibuan, Malayu. 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Kamelo, Tan, 2006. Hukum Jaminan Fidusia. PT. Alumni. Bandung Siregar, Sofian. 2013. Metode Pengabdian kepada masyarakat Kuantittatif, Jakarta: Penanda Group.

Kadek Della Ayu Saputri, (2021) Pemberian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Pada Pt Bank Maya Pada Internasional Cabang Denpasar Pada Masa Covid-19. Jurnal Interpretasi Hukum

Dhevi Nayasari Sastradinata. (2020) Analisis Hukum Relaksasi Kreadit Saat Pandemi Corona Dengan Kelonggaran Kredit Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. Jurnal Sains Sosio Humaniora Vo.l4 No.2

Aminah, Dr, SH, Msi. (2020) Pengaruh Pandemi Covid 19 Pada Pelaksanaan Perjanjian Diponegoro Private Law Review.Vol.7 No.1

Downloads

Published

2021-09-28