Sosialisasi Sadar Hukum : Pemahaman Hukum Waris Islam Pada Pegawai PT. Medan Jaya Pangan Mutu

Authors

  • Sherhan Sherhan Fakultas Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Parlindungan Purba Fakultas Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia
  • Togar Sahat Manaek Sijabat Fakultas Hukum, Universitas Sari Mutiara Indonesia

Keywords:

Sadar Hukum, Hukum Waris Islam

Abstract

Hukum waris Islam adalah hukum waris yang mampu menjaga stabilitas sosial, eknomi, hingga politik. Hukum waris yang telah teruji tidak kurang dari 1400 tahun yang membawa stabilitas dalam segala sendi kehidupan. Hukum waris Islam merupakan kunci penyelesaian warisan setiap keluarga yang menginginkan keberkahan, kedamaian dan segala kebaikan. Hasil dari kegiatan ini adalah disaat pra sosialiasi 95% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang hukum waris islam. Sedangkan 5% lagi menyatakan mengetahui dan memahami dengan baik tentang hukum waris Islam. Sedangkan hasil pasca sosialisasi menunjukkan 100% peserta  mengetahui dan memahami dengan baik hukum waris Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ash-Shabuni, M. A. (2013). Hukum Waris Dalam Islam. Depok: PT. Fathan Prima Media.

Kurnia, I. (2023). Kewarisan Dalam Hukum Nasional. Jakarta: Universitas Tarumanegara.

Nurcholis, M. (2019). Pendampingan Penyuluhan Hukum Waris Islam. Jombang: Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang.

Rasyid, N. (2023, November 16). Walau Prevalensi Stunting Turun di Sumut, Masih Ada 5 Kabupaten dengan prevalensi di atas 30%. Retrieved from Keluarga Indonesia: https://keluargaindonesia.id/2023/11/16/walau-prevalensi-stunting-turun-di-sumut-masih-ada-5-kabupaten-dengan-prevalensi-di-atas-30/

Suprima, Sugiyono, H., & Nasution, A. I. (2023). Peningkatan Pemahaman Hukum Waris Islam Bagi Masyarakat Depok. Yustisi: Jurnal Hukum & Hukum Islam, 10(1), 9-17.

Syukur, A. B. (2015). Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam. Jakarta: Visimedia Pustaka.

Wahyuni, A. (2019). Keadilan Waris Dalam Al-qur'an. Mizan: Journal of Islamic Law, 3(2), 183-196.

Downloads

Published

2025-02-07