Sosialisasi Sadar Hukum : Pemahaman Hukum Waris Islam Pada Pegawai PT. Medan Jaya Pangan Mutu
Keywords:
Sadar Hukum, Hukum Waris IslamAbstract
Hukum waris Islam adalah hukum waris yang mampu menjaga stabilitas sosial, eknomi, hingga politik. Hukum waris yang telah teruji tidak kurang dari 1400 tahun yang membawa stabilitas dalam segala sendi kehidupan. Hukum waris Islam merupakan kunci penyelesaian warisan setiap keluarga yang menginginkan keberkahan, kedamaian dan segala kebaikan. Hasil dari kegiatan ini adalah disaat pra sosialiasi 95% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang hukum waris islam. Sedangkan 5% lagi menyatakan mengetahui dan memahami dengan baik tentang hukum waris Islam. Sedangkan hasil pasca sosialisasi menunjukkan 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik hukum waris Islam.
Downloads
References
Ash-Shabuni, M. A. (2013). Hukum Waris Dalam Islam. Depok: PT. Fathan Prima Media.
Kurnia, I. (2023). Kewarisan Dalam Hukum Nasional. Jakarta: Universitas Tarumanegara.
Nurcholis, M. (2019). Pendampingan Penyuluhan Hukum Waris Islam. Jombang: Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang.
Rasyid, N. (2023, November 16). Walau Prevalensi Stunting Turun di Sumut, Masih Ada 5 Kabupaten dengan prevalensi di atas 30%. Retrieved from Keluarga Indonesia: https://keluargaindonesia.id/2023/11/16/walau-prevalensi-stunting-turun-di-sumut-masih-ada-5-kabupaten-dengan-prevalensi-di-atas-30/
Suprima, Sugiyono, H., & Nasution, A. I. (2023). Peningkatan Pemahaman Hukum Waris Islam Bagi Masyarakat Depok. Yustisi: Jurnal Hukum & Hukum Islam, 10(1), 9-17.
Syukur, A. B. (2015). Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam. Jakarta: Visimedia Pustaka.
Wahyuni, A. (2019). Keadilan Waris Dalam Al-qur'an. Mizan: Journal of Islamic Law, 3(2), 183-196.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sherhan Sherhan, Parlindungan Purba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.