IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NO 3 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KANTOR PENGADILAN NEGERI MEDAN
Main Article Content
Abstract
Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan menerapkan kawasan tanpa rokok. Kantor Pengadilan Negeri Medan adalah salah satu tempat kerja yang menerapkan kawasan tanpa rokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok diKantor Pengadilan Negeri Medan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan rancangan fenomenologi. Teknik pengambilan informan menggunakan purposive sampling dan diperoleh informan sebanyak 11 orang. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi di Kantor Pengadilan Negeri medan belum berjalan dengan efektif dalam hal sosialisasi serta tidak adanya penyeruan secara langsung dari pemerintah kota Medan, tidak ada staf pelaksana untuk mengawasi Implementasi KTR dan pedoman khusus sebagai informasi bagi pelaksana kebijakan KTR di Kantor Pengadilan Negeri Medan, tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran KTR, dan belum ada dibentuk komite atau kelompok kerja KTR di Kantor Pengadilan Negeri Medan.Penelitian ini menyarankan kepada Pihak pimpinan Kantor Pengadilan Negeri Medan agar melakukan sosialisasi penerapan KTR sebagai pemberitahuan secara jelas dan konsisten kepada pelaksana kebijakan agar implementasi KTR dapat berjalan dengan baik sesuai yang tertuang dalam PERDA KTR