SOLUSI PILKADA PADA WABAH COVID-19
Keywords:
Model, Tatanan kehidupan yg baru, Pilkada, HukumAbstract
Wabah Coronavirus Disease 2019, mengubah tatanan hidup, menjadikan bersahabat bersama sama hidup dan beraktivitas, Mekanisme administrasi pilkada perlu penataan kembali baik secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pilkada yang diadakan serentak dapat mengakibatkan banyak permasalahan bagi Bawaslu dan Panwaslu, karena itulah disusun alat ukur standar implementatif sesuai prinsip hukum sebagai pedoman penilaiaan rechtmatigheid dan doelmatigheid. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui model hukum dalam pencegahan dan mekanisme penyelesaian administrasi pilkada. Metode penelitian berupa penelitian data primer dan didukung data sekunder. Penelitian ini dititik beratkan pada studi lapangan dan literatur kepustakaan, sehingga data primer mendahului data skunder atau bahan pustaka untuk mendukung data lapangan. Hasil penelitian membentuk model penyelesaian sengketa yang terukur sebagai pedoman penyelesaian masalah pilkada di Sumatera Utara, yaitu membentuk jaring pengawas masyarakat di wilayah Sumatera Utara, Focus Group Discussion dan survei I bagi pemangku kepentingan, parpol, dan ormas di Sumatera Utara, membuat kertas kebijakan pencegahan, penyelesaian dan mekanisme sengketa pilkada serentak di Sumatera Utara, dan membuat SOP yang baku dari hasil musyawarah.
Downloads
References
Ali, A. (2002). Keterpurukan Hukum Di Indonesia: Penyebab Dan Solusinya. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Amnani, N. (2011). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, J. (2010). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2014). Peradilan Etik Dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru Tentang 'Rule Of Law And Rule Of Ethics & Constitutional Law And Constitutional Ethics. Rawamangun, Jakarta: Sinar Grafika.
Atmosudirdjo, S. P. (1982). Hukum Administrasi Negara. Jakarta Timur: Ghalia Indonesia.
Bidlle, B. J., 1986. Recent Development in Role Theory. Annu-al ReviewsSocial.
Fatmawati. (2005). Hak Menguji (Toetsingsrecht) Yang Dimiliki Hakim Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rezki, S. A. (2013). Mediasi Pengadilan: Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan. Bandung: P.T. Alumni.
Sjachran, B. (1985). Eksistensi dDan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi. Bandung: P.T. Alumni
Ayuni, Q. (2018). Gagasan Pengadilan Khusus Untuk Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 199.
Budimansyah, B., & Hendrik. (2018). Tinjauan Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jurnal Selisik, 4(6), 96-106.
Nazriyah, R. (2015). Penyelesaian Sengketa Pilkada Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013. Jurnal Konstitusi, 12(3), 447.
Johannes, F. A., Algra, N. E., & Gokkel, H. R. (1983). Kamus Istilah Hukum. Bandung: Binacipta.
Poerwadarminta. (1989). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Rudyat, C. (2013). Kamus hukum. Indonesia: Pustaka Mahardika.
Subekti, S. H., & Tjitrosudibio, R. (1971). Kamus hukum. Djakarta: Pradnja Paramita.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. (n.d.). Retrieved August 03, 2020, from https://www.bawaslu.go.id/
Djatmiko, B. (1970, January 01). Karakter hukum keputusan PTUN. Retrieved August 03, 2020, from https://sertifikattanah.blogspot.com/2009/09/karakter-hukum-keputusan-ptun.html
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2016). KPU. Retrieved August 04, 2020, from https://www.kpu.go.id/
KPU Kasasi Pilkada Siantar. (2016, July 19). Koran Sindo.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan walikota.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota.