Analisis Kebijakan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Terhadap Penyesuaian Pendapatan dan Beban Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pada PT. Kawasan Industri Medan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dengan jelas gambaran kebijakan perencanaan pajak (tax planning) terhadap penyesuaian pendapatan dan beban dalam perhitungan pajak penghasilan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini. Perencanaan pajak (tax planning) merupakan bagian dari manajemen pajak. Perencanaan pajak yaitu upaya legal yang dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam hal penghematan pajak. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kuantitatif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah wawancara dan dokumentasi, metode analisis data adalah metode deskriptif yaitu metode yang mengumpulkan, menyusun dan menganalisa data sehingga memberikan keterangan lengkap bagi masalah yang dihadapi. Kebijakan perencanaan pajak (tax planning) yang dilakukan pada tahun 2015 adalah dengan memaksimalkan beban fiskal yaitu beban makan bersama untuk seluruh pegawai, beban handphone untuk manajer dan beban keamanan dan keselamatan kerja. Melalui kebijakan perencanaan pajak (tax planning) maka penghematan pajak sebesar Rp. 715.027.679 atau 71,10 %. Sebelum melakukan kebijakan perencanaan pajak (tax planning) pajak yang dibayar adalah Rp. 2.474.386.402. dan setelah adanya kebijakan perencanaan pajak (tax planning) pajak yang dibayar adalah sebesar Rp. 1.759.358.723. Perlu diperhatikan bagi pihak manajemen bahwa dalam perencanaan pajak (tax planning) harus benar-benar memahami undang-undang perpajakan yang berlaku.
Kata Kunci : Perencanaan pajak, Pajak Penghasilan, Koreksi Fiskal, Penghematan pajak