ANALISIS MEKANISME PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PERUM BULOG KANTOR DIVRE SUMATERA UTARA
Main Article Content
Abstract
Pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik yang langsung dapat ditujukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Salah satu pajak penghasilan adalah pajak penghasilan pasal 23. Dalam pajak penghasilan terdapat pemotongan, penyetoran, dan pelaporan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada Perum Bulog Kantor Divre Sumatera Utara. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian pada Perum Bulog Kantor Divre Sumatera Utara telah melaksanakan pemotongan dengan tarif 2% dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 sering mengalami keterlambatan dan tidak sesuai dengan peraturan menteri keuangan No. 80/PMK.30/2013 tentang tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23.
Kata kunci : Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan